ASOSIASI PROFESI
1.
KODE ETIK IKATAN AHLI MANAJEMEN PROYEK INDONESIA
(IAMPI)
KODE ETIK IAMPI :
Setiap Anggota IAMPI, wajib selalu bersikap, bertingkah laku dan bertindak
berdasarkan etika umum seorang Ahli Profesional, yaitu:
1. Penuh perhatian
terhadap sesama(Caring for Others)
2. Jujur terhadap diri
sendiri dan lingkungannya (Honesty),
3. Bertanggungjawab atas
semua pikiran, ucapan dan tindakan yang dilakukannya (Accountability),
4. Menepati janji
(Promise Keeping),
5. Bekerja dengan tujuan
untuk mendapatkan hasil yang baik dan sempurna (Pursuit of Excellence),
6. Bersikap setia dan
taat asas (Loyalty)
7. Bersikap adil
(Fairness),
8. Mempunyai integritas
dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya (Integrity and Commitment),
9. Dapat menghargai dan
menerima pendapat orang lain (Respect for Others)
10. Bersikap, bertingkah
laku dan bertindak sebagai warga Negara yang baik dengan penuh tanggung jawab
(Responsible Citizenship) atas semua akibat yang mungkin terjadi.
2.
KODE ETIK IKATAN NASIONAL TENAGA AHLI KONSULTAN
INDONESIA (INTANKINDO)
KODE ETIK INTANKINDO :
Konsultan adalah profesi yang penting dan terus berkembang. Sebagai anggota
profesi ini, konsultan diharapkan untuk selalu menunjukkan standar tertinggi
kejujuran dan integritasnya. Konsultan (khususnya konsultan enjiniring)
mempunyai impak yang langsung dengan kualitas hidup umat manusia. Dengan
demikian, layanan yang diberikan oleh konsultan memerlukan kejujuran.
Imparsialitas, keadilan, dan kesamaan, dan harus didedikasikan terhadap
perlindungan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan publik. Konsultan harus
berunjuk kerja dalam standar tatalaku profesional yang memerlukan
prinsip-prinsip disiplin tertinggi dalam tatalaku yang beretika.
Kode Etik Hukum yang Fundamental
Dalam memenuhi tugas-tugas profesionalnya, Konsultan akan :
1.
Memegang teguh kepentingan akan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan
publik.
2.
Melaksanakan layanan hanya dalam bidang yang dikuasainya.
3.
Mengeluarkan pernyataan umum hanya dengan cara obyektif dan benar.
4.
Bertindak untuk setiap pemberi kerja atau klien sebagai agen yang setia dan
terpercaya.
5.
Menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang menipu.
6.
Memperlakukan dirinya secara terhormat, bertanggung jawab, beretika dan
mematuhi hukum untuk memperbaiki kehormatan, reputasi, dan manfaat profesinya sebagai
Konsultan.
3.
KODE ETIK ASOSIASI AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN
KERJA KONSTRUKSI - INDONESIA (A2K4 - INDONESIA)
KODE ETIK A2K4 INDONESIA :
KODE ETIK A2K4 INDONESIA :
1.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia Wajib menjunjung tinggi, menghayati dan
mengamalkan Kode Etik Profesi A2K4-Indonesia.
2.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia dalam melaksanakan tugas profesinya, harus
berpedoman menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan
ketentuan-ketentuan lain yang berlaku dengan sebaik-baiknya, Loyal dan
bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan tugasnya.
3.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia dalam melaksanakan profesinya, tidak
menjanjikan dan tidak terpengaruh terhadap janji-janji ataupun hasil yang akan
dan telah diberikan oleh pihak-pihak yang hendak melemahkan keutuhan
kesatuan/solidaritas organisasi A2K4-Indonesia atau, bahkan mengarah kepada
ketidak kondusifnya situasi organisasi untuk mengambil keuntungan demi
kepentingan pribadi.
4.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia yang mengetahui dan mendapati keadaan seperti
pada pasal 3 diatas, Wajib melaporkan/menyampaikan kejadian dimana saja berada
kepada pengurus Pusat/Wilayah/Cabang untuk diambil tindakan yang sesuai dengan
ketentuan organisasi yang berlaku.
5.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus senantiasa berhati-hati dalam
menyebarluaskan dan menerapkan setiap penemuan teknik dan teknologi baru
dibidang K3 yang belum diuji kebenarannya.
6.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia hanya diperbolehkan memberi keterangan atau
saran yang dapat dilaksanakan dan dapat dibuktikan kebenarannya.
7.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus mengutamakan kepentingan keselamatan
dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain ditempat kegiatan kerja dimana yang
bersangkutan berada dan bekerja.
8.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib menjaga kerahasiaan jabatan dan rahasia
data organisasi yang menyangkut, pengembangan usaha, detail bakuan kompetensi,
modul dan lain sebagainya yang menjadi milik Anggota A2K4-Indonesia, kecuali
yang telah dipublikasikan dan/atau menjadi milik publik.
9.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib memegang, menjaga kerahasiaan jabatan
dan kerahasian hasil pemeriksaan/investigasi sebagai Ahli K3 Konstruksi dalam
menjalankan tugasnya, terkecuali atas permintaan dan ijin perusahaan yang
menjadi obyek pemeriksaannya.
10.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia berkewajiban memberikan pelayanan terbaik
kepada pihak lain yang dianggap perlu dalam hal pemeriksaan dan pengujian
teknik demi kepentingan K3 secara nasional.
11.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib saling menghormati dan menghargai
sesama Anggota A2K4-Indonesia dan anggota profesi K3 lainnya.
12.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus selalu mengikuti perkembangan hukum
ketenagakerjaan, ilmu pengetahuan meliputi sosiologi dan teknologi K3 yang
terkait dengan profesinya.
13.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus mampu bersikap profesional dan mandiri
pada setiap keadaan dalam menjalankan tugas sebagai Ahli K3 Konstruksi.
4.
KODE ETIK PERSATUAN INSINYUR INDONESIA (PII)
KODE ETIK PII :
Prinsip – Prinsip Dasar :
1.
Mengutamakan keluhuran budi.
2.
Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan
tugas dan tanggung jawabnya.
4.
Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional
keinsinyuran.
Tuntutan Sikap
1. Insinyur Indonesia
senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia
senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
3. Insinyur Indonesia
senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab
tugasnya.
4. Insinyur Indonesia
senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing- masing.
5. Insinyur Indonesia
senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
6.
Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
5.
KODE ETIK HIMPUNAN PENGEMBANGAN JALAN INDONESIA
(HPJI)
KODE ETIK HPJI :
Sebagai standar moral bagi setiap anggota yang tergabung dalam organisasi
profesi HPJI, disusunlah PRINSIP DASAR tentang norma dan nilai luhur yang
disepakati bersama untuk menjadi pegangan, dihayati, dan harus selalu dijunjung
tinggi dalam melaksanakan kegiatan profesi sebagaimana
berikut ini :
berikut ini :
I.
Prinsip Dasar.
1.
Menjunjung tinggi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kesejahteraan umat manusia
secara berkelanjutan.
3.
Bekerja secara profesional untuk kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan
organisasi.
4.
Meningkatkan pengetahuan dan kompetensi serta menjunjung tinggi martabat
profesinya.
Selanjutnya Prinsip Dasar di atas dijabarkan lebih lanjut dalam KODE ETIK
berikut ini.
II.
Kode Etik HPJI.
1.
Anggota HPJI wajib bertindak konsekuen, jujur dan adil dalam menjalankan
profesinya.
2.
Anggota HPJI wajib menghormati profesi lain dan tidak boleh merugikan nama
baik serta profesi orang lain.
3.
Anggota HPJI wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh dan tidak merugikan
kepentingan umum khususnya yang menyangkut lingkungan.
4.
Anggota HPJI setia dan taat pada peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku.
5.
Anggota HPJI harus bersedia memberi bimbingan dan pelatihan untuk
peningkatan profesionalisme sesama anggota.
6.
Anggota HPJI wajib memenuhi baku kinerja dan tanggung jawab profesi dengan
integritas tinggi dan tidak akan menerima pekerjaan di luar bidang keahlian
teknisnya.
7.
Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi martabat profesi, bersikap terhormat,
dapat dipercaya, dan bertanggung jawab secara profesional berazaskan kaidah
keilmuan, kepatutan dan kejujuran intelektual.
8.
Anggota HPJI dengan menggunakan pengetahuan & keahlian yang dimilikinya
wajib menyampaikan pendapat dan pernyataan dengan jujur berdasarkan bukti dan
tanpa membedakan.
III.
Kaidah Umum Tata Laku.
Pedoman umum ini merupakan penjabaran Kode Etik yang dapat dipakai sebagai
panduan secara umum untuk menghadapi situasi dan kondisi beragam yang timbul
disuatu saat dalam menjalankan tugas profesi.
Setiap anggota organisasi profesi harus tunduk dan menjunjung tinggi kode
etik organisasi. Kode etik HPJI harus menjiwai setiap langkah para anggota HPJI
dalam mengemban tugas-tugas keprofesionalannya. Tindak keprofesionalannya
bercirikan antara lain :
1.
Kejujuran (honesty)
2.
Keadilan (fairness)
3.
Satunya pikiran, ucapan dan tindakan (integrity)
4.
Dapat dipertanggungjawabkan (accountability)
5.
Kebertanggung-jawaban (responsibility)
6.
Kesetiaan kepada bangsa dan negara (loyalty)
7.
Tepat janji (committed)
8.
Menghormati orang lain (respect to other)
9.
Mengutamakan kepentingan masyarakat (community)
10.
Menjanjikan karya terbaik (pursuit of excellence)
11.
Mendukung perkembangan ilmu pengetahuan
12.
Mengupayakan dan menjaga pelestarian lingkungan.
Pedoman umum ini memuat kaidah-kaidah dalam hubungan-hubungan pelaksanaan
tugas anggota HPJI dengan masyarakat, rekan seprofesi dan profesi lain yang
terkait serta hubungan dengan pemberi tugas.
III.1 Hubungan Dengan Masyarakat
Anggota HPJI dalam melaksanakan tugas profesinya wajib melindungi
kepentingan masyarakat luas di atas kepentingan pihak-pihak lain.
1.
Anggota HPJI memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi masyarakat.
2.
Anggota HPJI harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas
kepentingan pribadi maupun golongan.
3.
Anggota HPJI dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus
menjaga/mempertahankan kemandirian berfikir dan kebebasan bersikap.
4.
Anggota HPJI harus bertekad untuk menghasilkan karya terbaiknya yang mampu
disajikan.
5.
Anggota HPJI wajib mempertanggungjawabkan karyanya secara moral kepada
masyarakat dan diri pribadinya.
6.
Anggota HPJI wajib memanfaatkan sumber daya secara optimal dengan sehemat
mungkin menggunakan sumber daya alam.
7.
Anggota HPJI wajib mendahulukan tanggung jawab dan kewajiban daripada hak
dan kepentingan diri sendiri.
8.
Anggota HPJI dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya wajib mengenal
dan memperhatikan adat istiadat serta aspek-aspek sosial masyarakat di daerah
wilayah kerjanya.
9.
Anggota HPJI wajib menghormati dan melindungi warisan budaya bangsa.
10.
Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi dan menjaga kehormatan, keahlian dan
nama baik pribadinya dan organisasi.
11.
Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi hak azasi masyarakat, lingkungan
kerjanya dan bawahan.
III.2 Hubungan dengan Rekan.
1.
Anggota HPJI wajib menghormati undang-undang hak cipta (Intellectual
Property Right).
2.
Anggota HPJI wajib memberi kesempatan dan atau bimbingan untuk pengembangan
ilmu pengetahuan rekan-rekan dan bawahannya.
3.
Anggota HPJI wajib mengikuti kemajuan, perkembangan ilmu pengetahuan dan
keterampilan di bidang profesinya.
4.
Anggota HPJI tidak akan melakukan penjiplakan (plagiat) hasil karya orang
lain sebagai hasil karyanya.
5.
Anggota HPJI tidak akan melakukan persaingan yang tidak sehat dan tidak
wajar dengan rekannya.
6.
Anggota HPJI tidak akan turut dalam suatu pekerjaan atau usaha dengan
rekan-rekan yang tidak mengindahkan kode etik.
7.
Anggota HPJI wajib menyampaikan pengaduan terjadinya pelanggaran kode etik
kepada Pengurus (DPP/DPD) ataupun Majelis Kehormatan HPJI.
8.
Anggota HPJI dapat melanjutkan pekerjaan sesama rekan setelah ada
penyelesaian hubungan kerja antara pemberi tugas dengan anggota HPJI yang
bersangkutan.
III.3 Hubungan dengan Pemberi Tugas
1.
Anggota HPJI wajib mencurahkan segala perhatian, kemampuan, pengetahuan,
kepandaian dan pengalaman yang ada padanya untuk penyelesaian tugas.
2.
Anggota HPJI wajib bersifat jujur tentang keahlian dan kemampuannya dan
tidak akan menerima tugas pekerjaan di luar keahlian dan kemampuannya.
3.
Anggota HPJI wajib memenuhi janjinya dalam menyelesaikan tugas yang
dipercayakan dan menjadi tanggung jawabnya.
4.
Anggota HPJI wajib menolak suatu penugasan yang dapat menimbulkan
pertentangan kepentingan dengan pemberi tugas, masyarakat dan lingkungan.
5.
Anggota HPJI wajib menyampaikan laporan secara jujur dan obyektif berkaitan
dengan tugasnya kepada pemberi tugas.
6.
Anggota HPJI tidak boleh menerima imbalan atau honorarium di luar ketentuan
atau perjanjian kontraktuil yang berlaku.
7.
Anggota HPJI dalam proses pelaksanaan tugasnya harus mengacu pada prinsip
pemilihan solusi konstruksi yang paling efektif dan efisien setelah melalui
penelaahan berbagai alternatif yang mungkin.
6.
KODE ETIK HIMPUNAN AHLI TEKNIK HIDRAULIK INDONESIA
(HATHI)
KODE ETIK HATHI :
Kaidah Dasar :
Kaidah Dasar :
1. Mengutamakan keluhuran
budi.
2. Menggunakan
pengetahuan dan kemampuan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
3. Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian.
4.
Profesional teknik keairan.
Sikap :
Sikap :
1. Senantiasa
mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
2. Senantiasa bekerja
sesuai dengan kompetensi.
3. Senantiasa menyatakan
pendapat yang dapat dipertanggung –jawabkan.
4. Senantiasa menghindari
pertentangan kepentingan dalam tugas dan tanggung-jawab.
5. Senantiasa membangun
reputasi profesi berdasarkan kemampuan.
6. Senantiasa memegang
teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi
7.
Senantiasa mengembangkan kemampuan profesi.
7. KODE ETIK ASOSIASI
TENAGA TEHNIK INDONESIA (ASTTI)
Untuk menjamin pelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya maka disusunlah ketentuan dasar Kode Etik dan Tata Laku Profesi yang wajib dipenuhi dan dilaksanakan oleh Anggota Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia.
Kode Etik ASTTI
1.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar Fundamental untuk
mewujudkan manusia yang berjiwa Pancasila serta memiliki kesadaran Nasional
yang tinggi, tunduk kepada perundang-undangan & peraturan yang berlaku
serta menghindarkan diri dari perbuatan melawan hukum.
2.
Tanggap terhadap kemajuan & senantiasa memelihara serta meningkatkan
Kemampuan Teknis, Mutu, Keahlian & Pengabdian profesinya seiring dengan
perkembangan teknologi.
3.
Penuh rasa tanggung jawab serta selalu berusaha untuk meningkatkan
pemahaman mengenai teknologi dan penerapannya yang tepat sebagai tuntutan dari
keprofesionalan.
4.
Disiplin serta berusaha agar pekerjaan yang dilaksanakannya dapat berdaya
guna dan berhasil guna melalui proses persaingan yang sehat serta menjauhkan
diri dari praktek/tindakan tidak terpuji yang mengakibatkan kerugian pihak
lain.
5.
Adil, Tegas, Bijaksana dan Arif serta Dewasa dalam membuat
keputusan-keputusan keteknisan dengan berpedoman kepada Keselamatan, Keamanan,
Kesehatan, Lingkungan, serta Kesejahteraan Masyarakat.
Setiap anggota ASTTI
wajib selalu bersikap bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum
seorang ahli pelaksana Jasa Konstruksi.
Tata Laku Profesi
Tata Laku Profesi
1.
Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi tenaga ahli
pelaksana jasa konstruksi dalam hubungan kerjanya, baik dengan pihak pemberi
tugas, sesama rekan seprofesi, sesama rekan Ahli profesi lain, pemerintah dan
masyarakat.
2.
Bertindak jujur, adil, lugas dan transparan dengan penuh dedikasi dalam
memberikan pelayanan, baik kepada pengguna jasa maupun penyedia jasa lainnya
tanpa merugikan para pemangku kepentingan lain termasuk pemerintah dan
masyarakat. Saling bertukar pengetahuan dalam bidang keahlian secara wajar
dengan sesama rekan seprofesi dan/atau ahli profesi lainnya.
3.
Selalu meningkatkan pengertian dan apresiasi masyarakat terhadap
profesi ahli pelaksana jasa konstruksi profesionalisme pada khususnya dan
profesi lain pada umumnya sehingga masyarakat dapat lebih menghayati peran dan
hasil karya profesional ahli pelaksana jasa konstruksi.
4.
Menghormati prinsip-prinsip pemberian imbalan jasa yang wajar, layak dan
memadai bagi para ahli pelaksana jasa konstruksi profesional pada khususnya dan
ahli-ahli lain pada umumnya.
5.
Menghargai dan menghormati reputasi profesi rekan pelaksana jasa konstruksi
profesional pada khususnya serta rekan ahli lain pada umumnya sesuai perjanjian
kerja yang berhubungan dengan profesi masing-masing
Mendapatkan tugas berdasarkan standar keahlian, kemampuan dan standar
kompetensi secara profesional tanpa melalui jalan-jalan yang
tidak wajar antara lain dengan cara menawarkan komisi atau mempergunakan
pengaruh yang tidak pada tempatnya.
6.
Bekerjasama sebagai pelaksana jasa konstruksi hanya dengan sesama rekan
seprofesi tenaga ahli dan/atau rekan ahli profesional lain yang memiliki
integritas yang tinggi.
7.
Dalam melaksanakan tugasnya seorang pelaksana jasa konstruksi harus selalu
menjaga etika profesi terutama dalam bertindak sebagai tumpuan kepercayaan
pemberi tugas.
8.
Seorang Anggota Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia ( ASTTI ), dianggap tidak
melaksanakan tugasnya secara profesional bilamana :
a) Membocorkan dan/atau
menyebar-luaskan hal-hal yang bersifat pribadi dan rahasia bagi para
pengguna jasa/pemberi tugas tanpa seijin yang bersangkutan;
b) Menerima pekerjaan
dimana pekerjaan tersebut (technical Unqualified Job)
secara teknis tidak memenuhi persyaratan;
c) Melakukan pekerjaan
dan/atau mempunyai perjanjian dengan pihak lain yang dapat mengganggu
objektifitas dan independensinya dilihat dari kepentingan pengguna
jasa/pemberi tugas;
d) Tidak membicarakan dan
menyepakati terlebih dahulu dengan pihak pengguna
jasa/pemberi tugas tentang besaran dan perhitungan
imbalan jasa bagi tenaga ahlinya maupun biaya-biaya lain;
e)
Melakukan hal-hal yang merendahkan harkat dan martabat sebagai pelaksana
jasa konstruksi;
8.
KODE ETIK ASOSIASIN TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA
(ATAKI)
Menyadari sepenuhnya akan kewajiban bagi setiap anak bangsa dalam
kedudukannya sebagai warga negara Republik Indonesia, mempunyai tanggung jawab
untuk memberikan darma baktinya bagi bangsa dan negara, guna mencerdaskan anak
bangsa. Mengingat bahwa tenaga kerja konstruksi adalah salah satu pelaku
kegiatan dalam bidang ekonomi, yang akan turut serta dalam pencapaian
terwujudnya tujuan pembangunan nasional yaitu masyarakat adil dan makmur yang
berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, ATAKI
menetapkan kode etik yang merupakan pedoman berperilaku anggotanya dalam
melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing, sebagai berikut:
KODE ETIK ATAKI :
1. Ikut berperan aktif
dalam peningkatan pembangunan ekonomi nasional
2. Mentaati
Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga ATAKI
3. Menghormati dan
bertanggung jawab terhadap kesepakatan kerja
4. Pekerja secara
profesional dan tidak melakukan persaingan yang tidak sehat dalam melaksanakan
kegiatannya
5. Tidak menyalahgunakan
kedudukan, wewenang, dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
9.
KODE ETIK HIMPUNAN AHLI TEKNIK TANAH INDONESIA (HATTI)
KODE ETIK HATTI :
1.
Anggota HATTI wajib menjunjung tinggi integritas, kehormatan dan
kewibaan himpunan dengan :
a) Berkelakuan terhormat,
berbudi luhur dan sopan santun
b) Menggunakan
pengetahuan dan keahliannya guna meningkatkan kemakmuran masyarakat,
bangsa dan negara serta pelestarian lingkungan.
c)
Bertindak jujur dan tidak memihak dalam memberikan pendapat dan
pernyataansecara objektip dan dilandasi kebenaran.
2.
Anggota HATTI wajib bertindak secara profesional menjalankan tugasnya
dengan :
Mengutamakan keselamatan umum diatas kepentingan pribadi maupun kepentingan penerima jasa profesi.
Mengutamakan keselamatan umum diatas kepentingan pribadi maupun kepentingan penerima jasa profesi.
a) Bekerja dengan rajin
dan tekun dan penuh perhatian dalam menjalankan tugas yang dipercayakan
kepadanya dan bertanggung jawab atas hasil kerja profesionalnya.
b) Memberikan jasa
layanan profesionalnya dalam bidang yang (benar-benar) dikuasainya.
c) Membangun reputasi
profesi hanya atas dasar hasil kerjanya dan tidak bersaing secara tidak
sehat dalam memberikan jasa layanannya.
d)
Mengembangkan keahlian profesinya secara terus menerus selama karirnya
dan memberi kesempatan kepada rekan seprofesi untuk mengembangkan
keahlian masing-masing.
Tentu saja dalam semua kode etik ada wilayah-wilayah samar yang sebetulnya
telah kita langgar namun dengan secara tidak sadar, entah karena wilayah etika
memang selalu seperti itu, saya juga tidak memahami betul.
Kemudian setelah dua point diatas yang membahas kode etik HATTI, kemudian
ada lagi yang namanya Pedoman Berperilaku, yaitu sebagai berikut :
PEDOMANAN PRILAKU PROFESIONAL
Himpunan Ahli Teknik
Tanah Indonesia
Dalam menjalankan
tugas profesinya, anggota HATTI senantiasa :
1. Bertindak secara
profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan layanan profesi
kepada penerima jasa profesi Geoteknik. Jika terjadi konflik
antara keselamatan umum dengan kepentingan penerima jasa profesi dan atau
kepentingan pribadi, maka keselamatan umum wajib didahulukan.
2. Melakukan pekerjaan
berlandaskan kode etik HATTI dan selalu berusaha memberi layanan profesi
yang baik.
3. Bekerja dengan rajin,
teliti dan penuh tanggung jawab.
4. Jujur mengenai
keahlian dan kemampuannya serta tidak menerima pekerjaan diluar kemampuan
dan keahliannya.
5. Dalam menghadapi
pekerjaan yang kurang dikuasainya, akan selalu bekerja sama dengan rekan
lain yang lebih menguasai dan membagikan imbalan yang sesuai.
6. Menjauhkan diri dari
tindakan yang bersifat propaganda mengenai diri sendiri.
7. Menjunjung tinggi asas
penghargaan terhadap keahlian orang lain. Dalam hal hasil kerja tersebut
dapat membahayakan keselamatan umum maka wajib memberitahukan kepada pihak
yang terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam HATTI.
8. Menghindari persaingan
yang tidak sehat dan tidak wajar dengan rekan profesinya.
9. Berusaha secara terus
menerus mengembangkan keahlian dan pengetahuan profesinya serta memberi
kesempatan untuk perkembangan keahlian rekan-rekan seprofesi yang bekerja
dibawahnya.
10. Melindungi profesi
terhadap penilaian dan atau penggunaaan yang salah; baik
secara perseorangan maupun bersama-sama rekan-rekan seprofesi.
No comments:
Post a Comment